RANCANGAN UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR…….. TAHUN 2008
TENTANG
PENGUKUHAN LSM KONTAK BUDAYA
KOMUNIKSI INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA
NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a)
Bahwa persatuan dan kesatuan dalam negeri
merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil
, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
b)Bahwa
pemeliharaan persatuan dan kesatuan dalam Negeri melalui upaya penyelenggaraan Fungsi LSM KOBUKI yang meliputi pemeliharaan persatuan dan kesatuan dan ketertiban
masyarakat dilakuhkan oleh LSM Kobuki Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c)Bahwa
telah terjadi perubahan peradigma dalam sitem ketatanegaraan yang menegaskan
pangukuhan LSM Kontak Budaya Komunikasi Indonesia sebagai lembaga Negara.
Sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
C)Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, b, c perlu dibentuk
Undang-Undang tentang pengukuhan LSM KONTAK BUDAYA KOMUNIKASI INDONESIA SEBAGAI
LEMBAGA NEGARA.
Mengingat :
1)Pasal
32 ayat 1 dan 2 , pasal 28 D , 28 E Undang-Undang Negara Republik Indonesia
tahun 1945.
2)
ketetapan Dewan Perwakilan Rakyat nomor…../DPR 2008 tentang pengukukhan LSM
KONTAK BUDAYA KOMUNIKASI INDONESIA sebagai lembaga Negara.
3)Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat nomor….../MPR
tentang Pengukuhan LSM KONTAK BUDAYA KOMUNIKASI INDONESIA SEBAGAI
LEMBAGA NEGARA.
4)Ketetapan Mejelis Permusyawaratan Rakyat Nomor …../ MPR / 2008 tentang peran LSM Kontak Budaya Komunikasi
Indonesia.
5)Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang okok-okok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 169, tambahan lembaran Negara
nomor 3890.
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
ANTARA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
: UNDANG –UNDANG TENTANG PENGUKUHAN LSM KONTAK BUDAYA KOMUNIKASI INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1).Kobuki
adalah segala hal-hal yang berkaitan dengan fungsi pada LSM KOBUKI sebagai Departemen Negara Republik Indonesia
sesuai dengan peraturan perudang-undamngan.
2).Anggota LSM KOBUKI adalah pegawai negeri pada
deprtemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia.
3)
Pejabat KOBUKI adalah anggota Departemen Pemerintah Negara Republik Indonesia
yang berdasarkan Undang-undang memiliki wewenang umum kekobukian,
3)
Peraturan kekobukian adalah segala paraturan yang dikeluarkan oleh Departemen kobuki Negara Republik
Indonesia dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan , ketertiban dan
menjamin terwujudnya persatuan dan kesatuan
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan .
5)Persatuan
dan kesatuan masyarakat adalah suatu visi dan misi serta kondisi dinamis
masyarakat dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh
terjaminnya perdamaian , ketertiban, serta mengembangkan potensi dan kekuatan
masyarakat dalam menangkal , mencegah perpecahan dan menanggulangi segala
disintegrasi bangsa , dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan
masyarakat.
6)
Persatuan dan kesatuan dalam Negeri adalah suatu keadaan yang ditandai
terciptanya perdamaian dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum ,
serta terselenggaranya perlindungan , pengayoman dan pelayanan kepada
Masyarakat.
7)
Kepentingan persatuan hukum adalah kepentingan masyarakat , dan kepentingan Bangsa dan Negara
demi
terciptanya dan terjaminnya keamanan dalam Negeri.
8)
Buroks adalah pejabat Departemen kobuki
Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang mengkoordinir Barisan Urusan Reaksi Organisir
kedamaian Semesta.
9)
Buroks adalah pejabat sebagai rangkaian tindakan penyelamatan bangsa untuk
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana
. pelanggaran Undang-Undang anti teroris dapat atau tidaknya dilakuhkan penelitian menurut cara yang diatur dalam undang-Undang.
10)Kekobukian
Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-Undang oleh untuk
melakuhkan permusyawaratan antar etnis diseluruh Wilayah Hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
11)
Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia sebagai mitra TNI Komisi Pemberantasan Korupsi ,Kepolisin ,
Departemen kehakiman, , Komisi Konstitusi dan lembaga Negara Lainnya tertentu
yang berdasarkan Undang-Undang ditunjuk dalam lingkup Undang-Undang yang
menjadi dasar hukumnya masing-masing.
12)Untuk
sementara waktu sebagai menteri Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia
dipegang langsung oleh Deklarartor , Ketua Umum, Ajaraham DPP KOBUKI Bapak
Prof. DR.Nanang Hariadi SE.MSC (Gus Har) hingga masa jabatan yang ditentukan pada saat mendatang.
13)
Pimpinan Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia yang selanjutnya
disebut Menteri Negara Kontak Budaya
Komunikasi Indonesia adalah Kepala
departemen KOBUKI dan bertanggung jawab kepada Presiden .
14)
Dan Sekretaris jendral Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia dipegang oleh Sekjen terpilih hasil
penunjukan Deklarator , Ketua Umum,
Ajaraham DPP KOBUKI dengan persetujuan DPR dan Presiden Republik
Indonesia.
Pasal 2
Fungsi
Departemen Kontak Budaya Komunkasi Indonesia adalah salah satu fungsi
Pemerintah Negara dibidang pemeliharaan perdamaian , ketertiban masyarakat,
penegakan hukum, perlindungan dan
Pengayoman serta pelayanan Masyarakat.
Pasal
3
1)Departemen
Kontak Budaya Komunikasi Indonesia bertujuan untuk mewujudkan persatuan dan
kesatuandalam Negeri yang meliputi terpeliharanya kedamaian dan ketertiban
masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,serta terbinanya ketenteraman
masyarakat dangan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
Pasal
4
1)Kontak
Budaya Komunikasi Indonesia merupakan lembaga Negara yang berperan aktif dalam
memelihara persatuan dan kesatuan masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
terpeliharanya kedamaian dalam Negeri.
2)Kontak
Budaya Komunikasi Indonesia adalah lembaga Negara yang merupakan suatu kesatuan
dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat I.
BAB II
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN DEPARTEMEN
KOBUKI
LEMBAGA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
Pasal 5
1)Departemen
Kontak Budaya Komunikasi Indonesia dalam melaksanakan peran dan fungsi
kekobukian sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 dan 4 meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
2)Dalam
rangka pelaksanaan peran dan fungsi Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia,
diwilayah Negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut
kepentingan pelaksanaan tugas Departemen Kobuki Negara Republik Indonesia.
3)Ketentuan
mengenai daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 diatur dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 6
1)Departemen
Kontak Budaya Komunikasi Indonesia di bawah Presiden Republik Indonesia
2)Departemen
Kontak Budaya Komunikasi Indonesia dipimpin oleh Menteri yang dalam pelaksanaan
tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
1)Departemen
Kontak Budaya Komunikasi Indonesia terdiri dari Dewan Pengurus Pusat, Dewan
Pengurus Wilayah, Dewan Pengurus Cabang, Dewan Pengurus Anak Cabang, Dewan
Pengurus Ranting sesuai stratifikesi dalam lembaga kenegaraan yang ada di
Negara kesatuan Republik Indonesia.
2)Untuk
Dewan Pengurus Pusat dipimpin oleh seorang menteri untuk Dewan Pengurus Wilayah
atau Propinsi seorang President KOBUKI Daerah
untuk Dewan Pengurus Cabang atau daerah Kabupaten, Kotamadya disebut
Kanselir Dep KOBUKI daerah tingkat II.
3)Untuk
Dewan Pengurus Anak Cabang dipimpin oleh seorang Kaisar DPAC dan untuk Dewan Pengurus Ranting
dipimpin oleh seorang Klebun DPRT
4)Untuk
nama-nama jabatan dan pimpinan akan ditentukan oleh Peraturan Menteri
Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia sesuai dengan keputusan
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah lainnya.
5)Asmen
(Asisten Menteri) Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah dari Undang-undang Negara Republik Indonesia
lainnya.
6)Lembaga-lembaga
yang ada didalam Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri yang di sesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 8
1)Menteri
menetapkan, menyelenggarakan dan mengendalikan kebijakan teknis Departemen
Kontak Budaya Komunikasi Indonesia.
2)Menteri
memimpin Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia dalam melaksanakan tugas
dan bertanggung jawab atas :
a.Pelaksanaan
kegiatan operasional Departemen KOBUKI dalam rangka pelaksanaan tugas kontak
budaya komunikasi Indonesia lembaga negara dan
b.Penyelenggaraan
pembinaan kemampuan anggota Kontak Budaya Komunikasi Indonesia lembaga Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 9
1)Pimpinan
Departemen Kontak Budaya Komunikasi di daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam
pasal 5 ayat 7 bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang departemen
Kontak Budaya Komunikasi Indonesia secara hirarki.
2)Ketentuan
mengenai tanggung jawab secara hirarki sebaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan keputusan Menteri Bapak Prof.DR.KH.Nanang Hariadi
SE.MSc.(Gus Har)
Pasal 10
1)Menteri
Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2)Usul
pengangkatan dan pemberhentian Menteri diajukan oleh Presiden kepada Dewan
Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
3)Persetujuan
atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana
dimaksud ayat (2)harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 24 jam x 20
hari terhitung sejak tanggal Surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
4)Dalam
hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat(3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui
oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
5)Dalam
keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Menteri Kontak Budaya
Komunikasi Indonesia dan mengangkat pelaksana tugas KOBUKI dan selanjutnya
dimintakan persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
6)Calon
Menteri Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia adalah jabatan Pengurus
Harian di tingkat Pusat Kontak Budaya Komunikasi Indonesia yang masih aktif
dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier
7)Tata
cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Menteri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Departemen
Kontak Budaya Komunikasi Indonesia.
8)Ketentuan
mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatannya selain yang dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Menteri Departemen Kontak budaya Komunikasi Indonesia.
Pasal 11
1)Jabatan
Brigade Urusan Reaksi Organisir Kedamaian Semesta (Buroks) adalah fungsional
yang pejabatnya diangkat dengan Keputusan Menteri Departemen KOBUKI.
2)Jabatan
fungsional lainnya dilingkungan Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia
ditentukan dengan keputusan Menteri KOBUKI.
BAB 111
TUGAS WEWENANG
Pasal 12
Tugas
pokok Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia adalah :
a)Memelihara
persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia
b)Menegakan
hukum.
c)Memberikan
perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal
13
1)Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal (12), Departemen
Konyak Budaya Komunikasi Indonesia bertugas :
a)Melaksanakan
pengaturan, penjagaan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah
sesuai kebutuhan.
b)Menyelenggarakan
segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran permusyawatan
di segala aspek kehidupan.
c)Membina
masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum
masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan
perundang-undangan.
d)Turut
serta dalam pembinaan hukum Nasional.
e)Memelihara
ketertiban dan menjamin kedamaian umum.
f)Melakukan
Koordinasi, pembinaan teknis terhadap Departemen dan Lembaga Negara lain.
g)Melaksanakanperundingan-perundingan
dan menyediakan semua sarana persatuan dan kesatuan sesuai dengan hukum dan
peraturan perundang-undangan lainnya.
h)Menyelenggarakan
identifikasi kekobukian, kedokteran, laboratorium forensic dan psikologi
kekokukian untuk kepentingan tugas Departemen Kontak Budaya Komunikasi
Indonesia.
i)Melindungi
keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari
gangguan ketertiban dan atau bencana termasuk memberikan bantuan dan
pertolongan dengan menjungjung tinggi hak asasi manusia.
j)Melayani
kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi
dan atau pihak yang berwenang.
k)Memberikan
pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingan dalam lingkup tugas
kontak budaya komunikasi Indonesia serta
l)Melaksanakan
tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)Tata
cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf F diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
1)Dalam
rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal (12) dan (13)
Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia secara umum berwenang :
a)Menerima
laporan dan pengaduan
b)Membantu
menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban
umum.
c)Mencegah
dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat
d)
Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan percepahan atau mengacam persatuan dan
kesatuan Bangsa.
e)
Mengeluarkan peraturan dalam lingkup kewenangan administrasi kekobukian.
f)Melaksanakan
pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kekobukian dalam rangka
pencegahan
g)Melakukan
tinadakan pertama di tempat kejadian
h)Mengambil
identitas serta memotret seseorang
i)Mencari
keterangan dan barang bukti
j)menyelenggarakan
Pusat Informasi Kriminal Nasional
k)Mengeluarkan
surat izin dan atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan
masyarakat
l)memberikan
bantuan penyelesaian perselisihan dalam masyarakat organisasi, dan instansi
lain serta kegiatan masyarakat pada umumnya
m)Departemen
Kontak Budaya Komunikasi Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan lainnya
yang berwenang
2)Departemen
Kontak Budaya Komunikasi Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan
lainnya yang berwenang
a)Memberikan
izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya
b)Menyelenggarakan
registerasi dan identifikasi parkiraan dan seminar-seminar serta kegiatan yang
bersifat mengumpulkan massa
c)Memberikan
surat izin menyelenggarakan kegiatan-kegiatan budaya dan kegiatan seperti pada
huruf b diatas .
d)
Menerima pemberitaan tentang kegiatan Politik.
e)
Memberikan izin operasional dan melakuhkan pengawasan Senjata Api bahan peledak
dan senjata Tajam lainnya.
f)Memberikan
izin operasional dan melakuhkan pengawasan terhadap usaha dibidang jasa
perdamaian.
g)
Memberikan petunjuk , mendidik , dan melatih Aparat Kekobukian khusus dan
bertugas pengendalian masyarakat dalam bidang teknis Kekobukian.
h)Melakukkan
pengawasan Fungsional kekobukian Negara lain dalam memberantas Kejahatan
Internasional.
i)
Melakuhkan pengawasan Fungsional Kekobukian terhadap orang asing yang berada di
wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi yang berada di wilayah Indonesia
dengan instansi yang terkait.
j)
Mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam Lembaga Swadaya masyarakat
Internasional.
k)
Melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup Departemen Kontak
Budaya Komunikasi Indonesia .
3)
Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dalam ayat 2 huruf a dan b diatur
lebih lanjutun dengan peraturan Pemerintah.
Pasal 15
Dalam
rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal (12) dan (13)
dibidang proses pidana, Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia berwenang
untuk :
a)Melakukan
penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
b)Melarang
setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk
kepenitngan penanganan
c)Menyuruh
berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal
diri.
d)Melakukan
pemeriksaan dan penyitaan surat
e)Memanggil
orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersamgka atau saksi
f)Mengadakan
penghentian penanganan
g)Menyerahkan
berkas perkara kepada pihak yang berwajib
h)Mengajukan
permintaan secara langsung kepada pejabat yang berwenang di tempat pemeriksaan
lembaga Negara dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau
menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana
i)Memberi
petunjuk dan bantuan penanganan kepada Buroks dan pegawai sipil serta menerima
hasil penanganan Buroks dan pegawai Negeri Sipil untuk diserahkan kepada yang
berwajib dan
j)Mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Tindakan
lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf (a) adalah tindakan penanganan dan
penanganan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut :
a)Tidak
bertentangan dengan suatu aturan hukum
b)Selaras
dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan
c)Harus
patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya
d)Pertimbangan
yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa dan
e)Menghormati
hak asasi manusia
Pasal 16
Pejabat Departemen Kontak Budaya Komunikasi
Indonesia menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia khususnya di daerah hukum pejabat yang bersangkutan ditugaskan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
Pasal 17
1)Untuk
kepentingan umum pejabat KOBUKI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat
bertindak menurut penilaian sendiri.
2)Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam
keadaan yang sangat perlu untuk memperhatikan peraturan perundang-undangan ,
serta kode etik profesi Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia.
Pasal 18
1)
Dalam melaksanakan tugas dari wewenang pejabat Departemen Kontak Budaya
Komunikasi Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan
mengindahkan nama agama, kesopanan , kesusilaan , serta menjunjung tinggi hak
asasi manusia .
2)dalam
melaksanakan tugas dan wewenang
sbagaimana yang di maksud dalam ayat (1) Departemen Kontak Budaya
Komunikasi Indonesia mengutamakan tindakan pencegahan.
BAB IV
ANGGOTA DEPARTEMEN
KONTAK BUDAYA KOMUNIKASI
INDONESIA
(KOBUKI)
Pasal 19
1)
Pegawai Negeri pada Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia terdiri :
a)
Anggota kobuki Negara Republik Indonesia dan.
b)
Pegawai Negeri Sipil.
2)
Terhadap pegawai Negeri Sipil sebagimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b ketentuan peraturan perundang-undangan
dibidang kepegawaian .
Pasal 20
1)
Untuk diangkat menjadi anggota KOBUKI seorang calon harus memenuhi syarat
sekurang –kuranganya :
a)Warga
Negara Indonesia
b)
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c)Setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasra 1945 yang telah diamandemen.
d)Berpendidikan
paling rendah Sekolah menengah Umum dan sederajatnya.
e)
Berumur paling rendah 18 (delapan belas) ) Tahun.
f)
Sehat Jasmani dan Rohani .
g)
Tidak pernah dipidana karena melakuhkan tindak tercelah .
h)
Berwibawa , jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela dan
i)
Lulus pendidikan dan pelatihan anggota Kekobukian.
2)
Ketentuan mengenai pembinaan anggota Departemen KOBUKI diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Menteri, Ketua Umum dan Deklarator KOBUKI.
Pasal 21
1)
Sebelum diangkat sebagai anggota KOBUKI Negara Republik Indonesia , seorang
calon anggota yang telah lulus pembentukan wajib mengucapkan sumph atau janji
menurut agamanya dan kpercayaannya itu.
2)
Ketentuan mengenai tata cara Pengambilan sumpah janji sebagiman dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Ajaraham , Deklarator KOBUKI Bapak
Prof.DR.(PhD) Nanang Hariadi SE.MSc. (Gus Har).
Pasal 22
Lafal
sumpah atau janji sebagimana diatur dalam pasal 21 adalah sebagai berikut :
Demi
Alloh , saya bersumpah/berjanji
Bahwa
saya untuk diangkat menjadi Anggota KOBUKI akan setia dan taat sepenuhnya
kepada Pancasila , Undang-Undang dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 , sumpah dan janji , ikrar Kontak Budaya Komunikasi Indonesia piranti
KOBUKI dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah yang syah.
Bahwa
saya , akan mentaati segala perarturan perundang-undangan yang berlaku dan
melaksanakan kedinasan diDepertemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia yang
dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian , kesadaran dan tanggung
jawab. Anggota KOBUKI , serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan
masyarakat , bangsa dan Negara daripada kepentingan saya sendiri , seorang atau
golongan.
Bahwa
saya, akan bekerja dengan jujur , tertib , cermat dan bersemangat untuk
kepentingan Bangsa dan Negara Republik Indonesia dan tidak akan menerima
pemberian berupa hadiah dan atau janji-janji
baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan
saya.
Pasal 23
1)
Setiap anggota KOBUKI menjalani dinas keanggotaan dengan ikatan dinas .
2)
Ketentuan mengenai ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan keputusan Presiden.
Pasal 24
1)
Setiap anggota KOBUKI diberi pangkat yang mencerminkan peran , fungsi dan
kemampuan serta sebagai keabsaan wewenang dan tanggung jawab dalam
penugasannya.
2)
ketentuan mengenai susunan , sebutan , dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri , Deklarator ,
Ajaraham , Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia (KOBUKI )
Bapak Prof.DR.(PhD) Nanang Hariadi SE.MSc. (Gus Har).
Pasal 25
1)
Setiap anggota KOBUKI memperoleh gaji dan hak-hak lain yang adil dan layak.
2)
Ketetntuan mengenai gaji dan hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Pemerintah.
Pasal 26
1)
Untuk membina persatuan dan kesatuan serta meningkatkan semangat kerja dan
moril , diadakan peraturan disiplin
Anggota Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia.
2)
Ketentuan mengenai peraturan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan peraturan Pemerintah.
Pasal 27
1)
KOBUKI bersikap netral dalam kehidupan
Politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan Politik Praktis.
Pasal 28
1)
Anggota KOBUKI tunduk pada kekuasaan Peralihan Umum.
2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
peraturan Pemerintah.
Pasal 29
1)
Anggota KOBUKI dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat .
2)
Usia pensiunan maksimun anggota KOBUKI 63 (enam puluh tiga ) tahun dan bagi anggota yang memiliki keAhlian
khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas KOBUKI dapat dipertahankan sampai usia
65 (Enam Puluh Lima ) Tahun.
3)
Pelaksanaan Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
PEMBINAAN PROFESI
Pasal 30
Pejabat
Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia dalam melaksanakan tugas dan
wewenang harus memiliki kemampuan Profesi.
Pasal 31
Pembinaan
kemampuan profesi pejabat Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia
diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan
serta pengalaman dibidang tehnis kekobukian melalui pendidikan , pelatihan dan
penugasan secara berjenjang dan berlanjut.
Pasal 32
1)
Pembinaan kemampuan profesi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 dilakukan
pengkajian –pengkajian, penelitian , serta pengembangan Ilmu dan teknologi
Kekobukian.
Pasal 33
1)
Sikap dan perilaku pejabat KOBUKI terikat pada kode etik Departemen Kontak
Budaya Komunikasi Indonesia .
2)
Kode etik profesi kekobukian dapat menjadi pedoman bagi pengembangan Fungsi
kekobukian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan
Perundang-Undangan yang belaku di
lingkungan nya.
3)
Ketentuan Kode Etik Kekobukian oleh Pejabat Departemen Kontak Budaya Komunikasi
Indonesia diatur dengan keputusan Menteri , Deklarator , Ajaraham KOBUKI Bapak Prof.DR.(PhD) Nanang Hariadi SE.MSc
(Gus Har ).
Pasal 34
1)
Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kekobukian oleh Pejabat Departemen Kontak Budaya
Komunikasi Indonesia diselesaikan oleh
Komisi Kode Etik Departemen KONTAK BUDAYA KOMUNIKASI INDONESIA.
2)
Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja komisis Kode Etik
kekobukian di atur dengan keputusan Menteri , Deklarator , Ajaraham KOBUKI Bapak
Prof.DR(PhD) Nanang Hariadi SE.MSc (Gus Har) .
Pasal 35
1)
Setiap Pejabat Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia dan pengemban
fungsi kekobukian lainnya wajib menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan
wewenang dan tanggung jawab dalam
mengemban Fungsinya.
2)
Ketentuan mengenai bentuk , ukuran
pengeluaran , pemakaian dan tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan keputusan Menteri , Deklarator , AJARAHAM KOBUKI Bapak
Prof.DR(PhD) Nanang Hariadi SE.MSc. (Gus Har) .
BAB VI
LEMBAGA KOBUKI NASIONAL
Pasal 36
1)
Lembaga KOBUKI Nasional yang dimaksud dengan Komisi kekobukian kedudukan di
bawah dan tanggung jawab kepada Presiden , Ketua MPR, Ketua DPR.
2)
Komisi KOBUKI Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan
keputusan Presiden dan Ketetapan DPR MPR RI.
Pasal 37
1)
Komisi KOBUKI Nasional bertugas :
a)
Membantu Presiden dan DPR MPR RI dalam menetapkan apakah kebijakan Departemen
Kontak Budaya KomunikSi Indonesia dan.
b)
Memberikan pertimbangan kepada Presiden DPR , MPR RI dalam pengangkatan dan
pemberhentian Menteri, Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia.
2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Komisi KOBUKI
Nasional berwenang untuk :
a)Mengumpulkan
dan menganalisis dan sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang
berkaitan dengan Anggaran Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia ,
pengembangan Sumber Daya Manusia kekobukian , pengemban sarana dan prasarana
Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia.
b)
Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden DPR MPR RI , dalam mewujudkan Departemen
Kontak Budaya Komunikasi Indonesia yang professional mandiri dan,
c)Menerima
saran dan keluhan dari Masyarakat mengenai kinerja kekobukian dan menyampaikan
Kepada Presiden .
Pasal 38
1)
Keanggotaan KOMISI KOBUKI Nasional terdiri atas seorang ketua merangkap anggota seorang sekretaris merangkap anggota dan 9
(sembilanb) orang anggota.
2)
Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari unsur-unsur
pemerintah pakar kekobukian , dan tokoh
masyarakat.
3)
Ketentuan mengenai susunan organisasi , tata kerja pengangkatan dan
pemberhentian anggota Komisi kekobukian Nasional diatur dengan keputusan
Presiden.
Pasal 39
Segala
pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas komisi KOBUKI
Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
BANTUAN HUBUNGAN , DAN KERJA
SAMA
Pasal 40
1)
Dalam melaksanakan tugas kedamaian , Departemen Kontak Budaya Komunikasi
Indonesia dapat meminta bantuan POLRI ,TNI, yang diatur lebih lanjut dengan
peraturan Pemerintah.
2)
Dalam keadaan darurat militer dan keadaan perang , Departemen Kontak Budaya
Komunikasi Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3)
Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia membantu secara aktif tugas
pemeliharaan perdamaian dunia dibawah bendera Perserikatan Bangsa-bangsa.
Pasal 41
1)
Hubungan dan kerja sama Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia dengan
badan , lembaga , serta didalam dan diluar Negeri didasarkan atas sendi-sendi
hubungan Fungsional, saling menghormati , saling membantu , mengutamakan
kepentingan umum serta memperhatikan hirarki.
2)Hubungan
dan kerjasama dalam Negeri dilakukan terutama dengan unsur-unsur pemerintah
daerah , penegak hukum , badan lembaga , instansi lain , serta masyarakat
dengan daerah,penegak hukum, badan lembaga , instansi lain ,serta masyarakat
dengan mengembangkan azas pertisipasi dan subsidiart.
3)Hubungan
kerjasama luar Negeri dilakukan terutama dengan badan-badan kepolisian dan
penegak hukum lain , melalui kerja sama bilateral atau multiteral dan badan
pencegahan peperangan baik dalam rangka tugas operasional maupun kerjasama
teknik dan pendidikan serta pelatihan.
4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ,(2) dan (3) diatur
dengan peraturan pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a)
Semua peraturan perundang-undangn yang merupakan pelaksanaan mengenai
Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia dinyatakan setiap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini .
b)
Tindak Pidana yang dilakukan oleh KOBUKI yang sedang diperiksa baik ditingkat
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap berlaku ketentuan peraturan
perundang-undangan peradilan dan belum
mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap berlaku
ketentuan peraturan perundang-undangan peradilan .
c)Tindak
Pidana yang dilakuhkan oleh Anggota KOBUKI yang belum diperiksa baik ditingkat
penyidikan maupuan pemeriksaan di pengadilan
berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dilingkungan peradilan
umum.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku Undang-Undang Nomor ……. Tahun 2008 tentang Pengukuhan LSM KONTAK BUDAYA
KOMUNIKASI INDONESIA (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor ……
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor……. Dinyatakan berlaku)
Pasal 44
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan , Agar setiap orang mengetahui nya
pemerintah mengundangkan Undang-Undang ini dengan penetapan dalam lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal ……./…… 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
DR.H SUSILO
BAMBANG YUDHOYONO
Pada
Tanggal ………/……. 2008
SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
Ttd
Ir
Hatta Rajasa
LEMBARAN NEGERA REPUBLIK
INDONESIA
TAHUN 2008 NOMOR……………
Team
Penyusun :